Beranda Daerah 60 Daerah Belajar SISGITA ke Tangsel, Integrasi Data Pajak dan Pertanahan Diperluas

60 Daerah Belajar SISGITA ke Tangsel, Integrasi Data Pajak dan Pertanahan Diperluas

TANGERANG SELATAN, KALAWACA.COM — Sistem Integrasi Geospasial Informasi Pajak dan Pertanahan (SISGITA) yang dikembangkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diminati 60 kabupaten/kota di Indonesia untuk diterapkan di daerah masing-masing. Ketertarikan itu ditindaklanjuti lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) SISGITA dalam kegiatan Tangsel Expo di Aula Blandongan, Balai Kota Tangsel, Senin (21/9/2026).

SISGITA Tangsel 60 Daerah
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie berfoto bersama 60 kepala dan perwakilan kepala daerah seusai penandatanganan MoU dan PKS SISGITA di Aula Blandongan, Balai Kota Tangsel, Senin (21/9/2026). Foto: Tri Budi/Bantenekspres.co.id

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan dari 60 daerah yang diundang, sebagian besar hadir langsung dalam kegiatan tersebut.

“Dari 60 daerah yang kita undang, yang hadir dan mengikuti kegiatan sebanyak 46 kepala daerah. Kemudian ada dua wakil kepala daerah, dua sekretaris daerah, dan tiga asisten daerah,” ujarnya kepada wartawan.

Benyamin menjelaskan, SISGITA pada dasarnya menggabungkan peta objek pajak yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan peta bidang tanah atau Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang dimiliki Kantor Pertanahan. Dengan integrasi tersebut, data luas bidang tanah dapat diperbarui berdasarkan hasil pengukuran sertifikat, sehingga data pertanahan dan perpajakan menjadi lebih akurat.

“Luas bidang yang dulu berdasarkan SPPT, berdasarkan letter C, berdasarkan girik, sekarang luas bidang berdasarkan pengukuran sertifikat. Jadi data terkini seperti ini,” tambahnya.

Untuk menindaklanjuti temuan ketidaksesuaian data, Pemkot Tangsel telah membentuk satuan tugas yang melibatkan Bapenda dan Kantor Pertanahan.

“Saya membentuk satuan tugas antara Bapenda dengan Kantor Pertanahan. Nanti mereka akan bekerja berdua melihat apa yang harus diperbarui oleh masyarakat,” tuturnya.

Saat ini jumlah objek pajak PBB di Kota Tangsel mencapai lebih dari 492 ribu objek setiap tahun. Benyamin berharap penerapan SISGITA dapat mendongkrak potensi pendapatan daerah ke depan.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni menilai integrasi data pertanahan dan perpajakan menjadi langkah penting memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Integrasi data berbasis elektronik merupakan fondasi penting bagi terwujudnya pemerintahan daerah yang modern,” ujarnya.

Andra Soni berharap inovasi ini dapat menjadi praktik baik yang menginspirasi daerah lain.

“Semoga inovasi sistem pendapatan pajak dan pertanahan Kota Tangerang Selatan senantiasa memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi praktik baik yang menginspirasi daerah-daerah lainnya untuk terus berinovasi, memperkuat kolaborasi dan membangun tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel,” harapnya.

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, meminta pemerintah daerah tidak sekadar mengikuti kegiatan pengenalan sistem, tetapi segera menerapkannya.

“Ini sesuatu yang harus kita bawa dan berdampak untuk daerah dan wilayah masing-masing. Jadi bukan hanya omong-omongan,” ujarnya.

Referensi

  • Banten Ekspres, “Pemkot Tangsel Bagikan SISGITA ke 60 Daerah, Integrasi Data Pajak-Pertanahan Diperluas”, bantenekspres.co.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini