Wamenhaj Buka Peluang Nonmuslim Jadi Petugas Haji, MUI: Hanya untuk Tugas Teknis

Kementerian Haji dan Umrah ingin melibatkan warga lintas agama dalam pelayanan jemaah haji sebagai praktik toleransi. MUI mendukung semangatnya, tetapi membatasinya pada tugas teknis, bukan pelayanan ibadah.

Avatar Redaksi

4 menit baca

Halaman Asrama Haji Sukolilo Surabaya dengan replika Ka'bah untuk latihan manasik
Ilustrasi: Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur (foto arsip 2023). Foto: Indonesiagood/Wikimedia Commons, CC BY 4.0.

MANADO, KALAWACA.COM — Kementerian Haji dan Umrah membuka peluang bagi warga nonmuslim untuk terlibat dalam pelayanan jemaah haji Indonesia. Gagasan itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak saat berkunjung ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat (30/10/2026), dan langsung memancing tanggapan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Perdebatan ini menyangkut pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana kerja sama lintas agama bisa hadir dalam layanan publik yang berkaitan dengan ibadah satu agama tertentu. Kedua pihak sepakat pada satu hal, yakni warga nonmuslim tidak menangani urusan ibadah. Bedanya ada pada penekanan.

Usulan dari Manado

Dalam Pengajian Akbar Jemaah Haji Sulawesi Utara, Dahnil mendorong keterlibatan umat lintas agama dalam mendukung pelayanan jemaah. “Nantinya, petugas-petugas haji dapat melibatkan saudara-saudara kita dari kalangan Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Dahnil, langkah itu merupakan cara menghadirkan toleransi melalui kerja nyata. “Pelibatan masyarakat lintas agama diharapkan dapat memperkuat hubungan antarkelompok masyarakat sekaligus menumbuhkan rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya. Ia menyebut Sulawesi Utara sebagai contoh daerah dengan keberagaman agama dan budaya yang kuat, dan mengaku telah meminta jajarannya mengupayakan pelibatan tersebut di wilayah itu.

Sudah berjalan di embarkasi

Setelah usulan itu ramai diperbincangkan, Dahnil menjelaskan bahwa pelibatan petugas nonmuslim sebenarnya sudah berjalan. “Petugas haji sejak tahun lalu memang sudah ada yang non-Islam. Misal para petugas haji di embarkasi dan debarkasi yang membantu tugas-tugas teknis di embarkasi masing-masing terutama daerah-daerah yang minoritas Islam sebut saja Sulut, Papua, Maluku, NTT, maupun kota-kota lainnya,” kata Dahnil, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan peran itu terbatas pada pekerjaan teknis yang tidak berkaitan langsung dengan ibadah, seperti dokter, perawat, dan teknisi. Penyelenggaraan haji, kata Dahnil, mencakup seluruh perjalanan jemaah sejak keberangkatan hingga kepulangan, tidak hanya di Mekkah dan Madinah.

MUI: toleransi ada batasnya

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis menyatakan mendukung semangat gotong royong di balik gagasan itu, tetapi menekankan batasannya. “Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” ujarnya.

Menurut Cholil, haji merupakan ritual dengan kekhususan syariat bagi umat Islam, sehingga pelayanan dan pembimbingan ibadah tetap harus ditangani petugas muslim. “Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” katanya.

Perlu aturan yang jelas

Gagasan ini bukan hal baru. Pada Agustus 2025, saat masih menjabat Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil menyatakan Kementerian Haji dan Umrah akan mengatur pembagian tugas bagi panitia penyelenggara ibadah haji yang bukan beragama Islam, terutama untuk urusan sosial dan administrasi, tanpa bersinggungan dengan tata cara haji.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi mengenai jumlah petugas nonmuslim yang sudah bertugas, jenis jabatannya, dan aturan tertulis yang menjadi dasarnya. Kejelasan itu penting agar publik tidak salah paham. Perdebatan beberapa hari terakhir menunjukkan literasi publik tentang perbedaan antara layanan teknis dan pelaksanaan ibadah masih perlu diperkuat. Tanpa penjelasan yang rinci, gagasan yang dimaksudkan sebagai praktik toleransi justru bisa menimbulkan kecurigaan.

Di daerah dengan penduduk muslim minoritas, seperti Sulawesi Utara, Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur, keterlibatan warga lintas agama dalam melayani jemaah haji dapat menjadi contoh kerja sama dalam layanan publik, selama batas yang disepakati jelas dan dijalankan secara konsisten.

Menemukan kekeliruan? Ajukan koreksi atau hak jawab.