JAMBI, KALAWACA.COM — Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata tertib Tes Kemampuan Akademik (TKA) di delapan sekolah. Pelanggaran itu bermula dari unggahan foto atau tangkapan layar siswa yang sedang mengerjakan TKA di media sosial sekolah.
Kepala Disdik Provinsi Jambi Muhammad Umar mengatakan informasi tersebut berasal dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang mendeteksi unggahan itu. “Kami sudah melakukan rapat secara zoom dengan kedelapan sekolah yang diduga terlibat pelanggaran tata tertib ini,” ujar Umar, seperti dilaporkan ANTARA, Rabu (4/11/2026).
Sebaran sekolah
Dari delapan sekolah, empat berstatus SMA, dua SMK, dan dua madrasah aliyah negeri (MAN). Enam sekolah di bawah Disdik Provinsi berada di Kabupaten Kerinci, Merangin, Batang Hari, Tanjung Jabung Barat, dan Kota Sungai Penuh. Dua madrasah berada di bawah Kanwil Kementerian Agama, di Kerinci dan Batang Hari.
ANTARA tidak menyebutkan nama masing-masing sekolah.
Bukan kecurangan, tetapi tetap ditegur
Dalam rapat, pihak sekolah mengakui kejadian itu sebagai kelalaian, yakni “kesalahan teknis dalam mempublikasikan kegiatan”, bukan pelanggaran yang disengaja. Disdik menegaskan siswa tidak berbuat curang.
Meski begitu, Disdik telah mengirim surat teguran kepada kepala sekolah yang berada di bawah kewenangannya. Disdik mengklaim aturan pelaksanaan TKA sudah disosialisasikan jauh sebelum tes, terutama untuk jenjang SMA, SMK, SLB, dan MA.
Umar meminta kepala sekolah dan staf humas sekolah “dapat lebih bijak dalam mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan TKA”.
Mengapa unggahan itu dipersoalkan
TKA jenjang SMA 2026 digelar dalam beberapa gelombang sejak akhir Oktober. Dengan jadwal yang berlapis, foto layar atau ruang ujian yang tersebar di media sosial berisiko membuka isi tes kepada peserta gelombang berikutnya. Di sisi lain, foto siswa yang diunggah tanpa pertimbangan juga menyangkut perlindungan data dan privasi anak.




