Beranda Daerah Pengendara Lawan Arah di Putaran Balik Dekat Stasiun Rawa Buntu, Warga Minta...

Pengendara Lawan Arah di Putaran Balik Dekat Stasiun Rawa Buntu, Warga Minta Ada Pengawasan

Ilsutrasi pengendara lawan arah. Sumber: detik.com
Ilsutrasi pengendara lawan arah. Sumber: detik.com

TANGERANG SELATAN, KALAWACA.COM — Sejumlah pengendara sepeda motor terlihat melawan arah di area putaran balik (u-turn) dekat Stasiun Rawa Buntu, BSD, Tangerang Selatan, Jumat (25/9/2026) sore. Mereka masuk ke jalur yang bukan peruntukannya, sementara kendaraan dari arah berlawanan tetap melaju.

Pantauan sekitar pukul 15.00 WIB, pengendara-pengendara itu memilih jalur berlawanan ketimbang memutar lewat putaran balik resmi. Menurut warga, antrean kendaraan di sekitar putaran balik menjadi alasan sebagian pengendara mengambil jalan pintas tersebut.

Putaran balik ini termasuk akses yang ramai digunakan warga. Kepadatan kendaraan biasanya meningkat pada jam berangkat dan pulang kerja.

R (35), warga sekitar BSD, mengatakan perilaku melawan arah di lokasi itu bukan hal baru.

“Biasanya ramai saat pagi dan sore hari. Ada beberapa motor yang mengambil jalur berlawanan karena tidak mau mengantre panjang di putaran balik. Padahal itu cukup berbahaya karena kendaraan dari arah depan juga melaju,” ujar R saat ditemui di sekitar lokasi.

Menurut R, selisih waktu beberapa menit yang didapat dari melawan arah tidak sebanding dengan risiko kecelakaan yang bisa terjadi.

Warga minta ada pengawasan

Warga lainnya, D (42), menilai kehadiran petugas di titik tersebut dapat membantu menekan pelanggaran.

“Kalau ada petugas yang mengingatkan atau melakukan pengawasan, kemungkinan pengendara akan lebih tertib. Namun yang paling penting tetap kesadaran masing-masing pengguna jalan,” katanya.

A, warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi, berpendapat perilaku melawan arah muncul dari beberapa hal, mulai dari kebiasaan mencari jalan pintas, rendahnya kesadaran berlalu lintas, hingga antrean kendaraan yang panjang.

“Masalah lalu lintas tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga perilaku pengguna jalan. Jalan yang sudah dibuat dengan aturan tertentu akan lebih aman jika semua pengguna mengikuti rambu dan marka yang tersedia,” ujar A.

Ancaman sanksi

Larangan melanggar rambu dan marka jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 287 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 bagi pengendara yang melanggar rambu atau marka.

A berharap edukasi keselamatan berlalu lintas terus dilakukan, agar pengendara memahami bahwa pelanggaran yang tampak kecil dapat berujung pada risiko besar bagi dirinya dan pengguna jalan lain.

Penulis: M Anton Romadona, mahasiswa Universitas Pamulang (kontributor)

Dokumen Resmi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini